Sekretariat


Tugas Pokok Sekretariat

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan.


Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.


Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan program, evaluasi, dan pelaporan serta administrasi keuangan