Tentang

Tentang

Badan Kesatuan Bangsa Politik Kota Tangerang didirikan berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang adalah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Tangerang yang mengurus bidang kesatuan bangsa politik.


Badan Kesatuan Bangsa Politik Kota Tangerang pada mulanya gabungan 2 instansi pemerintah yaitu Kantor Sosial Politik (SOSPOL) dan Markas Wilayah Pertahanan Sipil (MAWIL HANSIP) yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor kemudian menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kantor Kesbang Linmas) Kota Tangerang. Berdasarkan Perwal Kota Tangerang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Tangerang.


Pada tahun 2014 mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2014 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota Tangerang melalui Sekretaris Daerah Kota Tangerang.


Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Tugas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.


Pada tahun 2019 mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berdasarkan Peraturan Walikota Kota Tangerang No 64 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 


Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 151 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.


Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 151 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik


Badan Kesatuan Bangsa Bangsa dan Politik Kota Tangerang membawahi bidang-bidang yaitu 


  1. Bidang Kesatuan Bangsa dengan Sub Bidang diantaranya Sub Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik.
  2. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan dengan Sub Bidang diantaranya Sub Bidang Politik Dalam Negeri dan Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.