Penerbitan Surat Keterangan Penelitian di Kota Tangerang
Berdasarkan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang No. 070/1170 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian bahwa:
Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari APBN/APBD tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Unduh :