PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT KETERANGAN TERCATAT (SKT) BAGI ORMAS/LSM DI KOTA TANGERANG

View

 

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan terdaftar (SKT) / Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas/LSM di Kota Tangerang yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas;
  2. Foto copy SK Menkumham/ SKT Mendagri;
  3. Foto copy Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang membuat AD atau AD dan ART;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi);
  5. Program Kerja;
  6. Susunan pengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap, sah, sesuai AD/ART Ormas (yang memuat paling sedikit, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, atau sebutan lain. Dan pengurus dan anggota kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali);
  7. Biodata pengurus organisasi (ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain);
  8. Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4x6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir (ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain);
  9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi (ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain);
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;
  11. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas diterbitkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lain;
  12. Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai/pengelola;
  13. Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang membuat papan nama;
  14. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
  15. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
  16. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.