Dukungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rencana Aksi Perubahan "MeningkatkanPencegahan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Perda tentang Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika di Kota Tangerang"
Dalam kesempatan yang baik ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ERICH FOLANDA, SH. MHum. melalui Kasi Intelijen R. BAYU PROBO S, SH. MH. memberikan dukungan atas proyek perubahan (inovasi) yang dibuat oleh Sdr. AMIR HAMZAH, ST. MSi (Kabid Kesatuan Bangsa Kota Tangerang) dimana saat ini kami dari sisi Aparat Penegak Hukum melihat Kota Tangerang menjadi wilayah yang cukup rawan beredarnya narkotika, selain itu Kota Tangerang sebagai kota penyangga Ibukota Negara merupakan jalan lintasan teritorial beredarnya narkotika. Berdasarkan data yang dimiliki, Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangani perkara tindak pidana umum dan yang paling mendominasi adalah Perkara Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika. Keseriusan aparat penegak hukum baik Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan Kepolisian dan BNN sebagai penyidik haruslah didukung oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan membentuk sebuah produk hukum (Perda) dimana secara tidak langsung dengan produk hukum tersebut dapat membantu dari sisi pencegahan (preventif) sehingga perbuatan penyalahgunaan narkotika mampu diminimalisir. Harapan kami selaku Aparat Penegak Hukum, proyek perubahan tersebut bukan menjadi sebuah wacana atau bentuk pelaporan pendidikan saja, namun dapat diaktualisasikan secara nyata. Kami siap memberikan dukungan, saran dan masukan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang agar terbebas dari penyalahgunaan Narkotika.