Hari Ibu Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Desember
Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan setiap tanggal 22 Desember ini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
Peringatan Hari Ibu Nasional hadir berdasarkan Keputusan Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.
Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional.
Badan Kesbangpol Kota Tangerang, para Ibu-ibunya ikut memeriahkan Peringatan Hari Ibu dengan pakaian kebaya.