Monitoring Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2022


Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang melakukan Monitoring Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2022.
Kegiatan ini sesuai dengan Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan adanya monitoring ini diharapkan penerapan dan penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Poitik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.