Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP), untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian, maka setiap peneliti dalam melakukan penelitian harus memiliki surat keterangan penelitian (SKP).
Adapun penelitian yang dikecualikan dari ketentuan point 2, yaitu penelitian yang tidak memerlukan surat keterangan penelitian (SKP), meliputi ;
a. Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. Penelitian yang dilakukan Instansi Pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari APBN/APBD;