Penertiban Atribut Ormas Kota Tangerang
Untuk menghindari keributan antar ormas Pemerintah Kota Tangerang melakukan penertiban atribut ormas seperti Bendera, spanduk dan lain sebagainya pada Senin (13/12). Kegiatan ini dilakukan diawali oleh Apel pada Pusat Pemerintah Kota Tangerang yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota, Sachrudin. Dan diikuti oleh Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Disbudparman, TNI hingga Polri.
Kepala Pamong Praja, Agus Hendra menuturkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan diperbolehkan memasang spanduk atau atribut lainnya hanya ketika akan menggelar acara atau kegiatan besar yang memerlukan pemasangan atribut. Ia juga menghimbau agar seluruh Ormas dapat berpartisipasi dalam menjaga keindahan jalan-jalan di Kota Tangerang.