Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas
Berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dijelaskan pada Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teguh Supriyanto, memimpin Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan didampingi oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Akhmad Budiarto. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kota Tangerang. Kamis (12/10).