RAPAT KOORDINASI NASIONAL PEMERINTAH DAERAH DAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selasa (28/02) di Novotel Tangerang.
Hadir Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dengan didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teguh Supriyanto. Rakornas diikuti oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota serta FKUB se- Indonesia.
KESIMPULAN RAPAT KOORDINASI NASIONAL PEMERINTAH DAERAH DAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Tangerang, 28 Februari 2023
1. Tantangan persatuan dan kesatuan bangsa menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 adalah praktek-praktek demokrasi yang mempertajam perbedaan, oleh karena itu upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat merupakan hal utama yang harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan semangat kebersamaan dalam keberagaman.
2. FKUB diharapkan dapat bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, aparat keamanan dan Ormas keagamaan dalam mensosialisasikan dan mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama yang dapat mendorong kerukunan dan toleransi serta menciptakan iklim demokrasi dimasyarakat sehingga kompetisi dalam pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses, aman, damai dan harmoni.
3. Mendorong peran aktif FKUB untuk mensosialisasikan penerapan kebijakan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah serta menjadi mediator ketika terjadi konflik dan penolakan dengan mengedepankan pertemuan dan dialog secara intensif dalam rangka memelihara kerukunan umat beragama.
4. Mendorong percepatan peningkatan status regulasi tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, dari Peraturan Bersama Menteri menjadi Peraturan Presiden FKUB demi optimalnya kegiatan pembinaan kerukunan beragama di daerah.
5. Pemerintah daerah agar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pembinaan kerukunan umat beragama di daerah termasuk peningkatan dukungan anggaran dan kesekretariatan FKUB serta dukungan sarana dan prasarana FKUB.
6. Mendorong Pemerintah Daerah dan FKUB untuk melakukan inovasi dalam peningkatan pembinaan kerukunan umat beragama dan pelayanan keagamaan lainnya berbasis digitalisasi.