Sejarah Hari Bela Negara
19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.
Dalam rangka memperingati Hari Bela Negara setiap 19 Desember, masyarakat dapat mengikuti pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN). Implementasi kesadaran bela negara tersebut dapat dilakukan di lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Berikut ini nilai dasar atau unsur dasar pelaksanaan bela negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut, yaitu:
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa dan bernegara
- Setia pada pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara.
Latar belakang ditetapkannya 19 Desember sebagai Hari Bela Negara adalah peristiwa terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka bela negara.
Melansir situs Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, pada tanggal 19 Desember 1948 terjadi peristiwa Agresi Militer II oleh Belanda.
Kala itu, Belanda melancarkan serangan ke Ibu Kota Indonesia yang kala itu berada di Kota Yogyakarta. Dalam penyerangannya tersebut, Belanda turut melakukan penangkapan terhadap tokoh-tokoh penting nasional yaitu: Presiden Indonesia Ir. Soekarno, Wakil Presiden Indonesia Drs. Mohammad Hatta, dan Perdana Menteri Mr. Sutan Syahrir.
Peristiwa Agresi Militer II pada 19 Desember 1948 oleh Belanda tersebut menyebabkan ibu kota negara jatuh. Akibatnya, pemerintah Indonesia kemudian membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.
Kala itu, Prawiranegara diberikan mandat oleh Soekarno untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya PDRI di Bukittinggi. Hal inilah yang menjadi sebuah tonggak sejarah sangat penting bagi rakyat Indonesia dalam upaya menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan diperingatinya Hari Bela Negara setiap 19 Desember adalah dalam rangka lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.