Surat Edaran Jelang Nataru
Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang kini menerapkan sejumlah peraturan di sejumlah lini menjelang Natal dan Tahun Baru. Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur akhir tahun 2020. SE ini diedarkan khususnya kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.